BANYUMAS - Bertempat di Aula Polresta Banyumas, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Purwokerto Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Siti Maesaroh, S.H dan Muslihah, S.H bersama penugasan Poltekip bernama Zenitha Ayu Hanestya, S.Tr.PAS, memenuhi undangan Diversi Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Rabu (13/10/2022).
Adapun hal tersebut dalam penyelesaian perkara Pengrusakan yang diduga dilakukan oleh ABH, P.D dan T.G.F terhadap sebuah bengkel radiator yang terjadi di Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022.
Siti Maesaroh SH PK Bapas Purwokerto mengutarakan, bahwa Penyelesaian perkara secara Diversi tersebut dilaksanakan karena tindak pidana yang dilakukan oleh ABH berisnisial P.D dan T.G.F, ancaman pidananya selama 5 tahun 6 bulan.
"Kasus ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana sehingga memenuhi unsur pasal 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, " ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Para pihak yang hadir dalam musyawarah Diversi antara lain Penyidik Polresta Banyumas, Pembimbing Kemasyarakatan dan penugasan Poltekip, ABH, orangtua/Wali, Korban, UPTD-PPA Kab Banyumas, Pemerintah Kel Tegalreja, Pemerintah Kelurahan Karangtalun dan penasehat Hukum.
"Setelah diadakan dengar pendapat dari berbagai pihak yang hadir selanjutnya disepakati demi kepentingan terbaik bagi anak, agar masing-masing ABH dikembalikan kepada orangtuanya dengan maksud mereka tetap meneruskan sekolahnya, " terangnya.
Keberhasilan Musyawarah Diversi pada tingkat Penyidik, tidak terlepas adanya persetujuan dari pihak korban yang telah memaafkan perbuatan Anak dan terpenuhinya penggantian biaya perbaikan bengkel radiator miliknya oleh pihak orangtua masing-masing Anak.
Kegiatan Musyawarah Diversi diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dari para pihak yang hadir.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(N.Son/MAY/GFN/MW)