BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) Kelas II Purwokerto Titi Marfungah, S.H. menerima Klien baru atas nama T bin W. Klien merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program Integrasi yang berasal dari Lapas Kelas IIB Slawi namun Penjamin berdomisili di Wilayah Kerja Bapas Purwokerto, Rabu (26/10/2022).
Klien dengan kesadaranya Klien datang melaporkan diri ke Bapas Purwokerto dengan diantarkan oleh keluarganya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sejak tanggal tersebut Klien sudah resmi dan tercatat sebagai Klien Bapas Purwokerto. Selanjutnya Klien harus menjalani bimbingan di Bapas Purwokerto hingga akhir masa bimbingan. Hal tersebut telah ditentukan dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam bimbingan pertamanya Pembimbing Kemasyarakatan Titi Marfungah, S.H memberikan penguatan pada klien.
“Saya berharap pada Klien untuk tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana lagi dan Klien untuk selalu dapat menyesuiakan diri dengan lingkungan, " ungkapnya.
Adapun Wujud bimbingan-bimbingan yang diberikan kepada Klien didasarkan pada masalah dan kebutuhan Klien pada saat sekarang dan masa mendatang yang diselaraskan dengan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat dimana Klien bertempat tinggal.
(N.Son/KE/UW)