BANYUMAS - Klien Anak Pidana Bersyarat HF, kembali dilakukan Pembimbingan dan Pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Fandy Achmad Y., S.Psi, Rabu (02/11/2022).
Berdasarkan informasi dari orang tua Klien, Klien anak HF sedang menghadapi permasalahan pada motivasi belajar Klien, Dimana dirinya sudah tidak ingin melanjutkan pendidikannya lagi.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya datang melakukan pengawasan di rumah Klien dan memberikan konseling dan Pembimbingan, agar Klien bersedia kembali melanjutkan pendidikannya.
Dalam melaksanakan pengawasan dan pembimbingan di rumah Klien anak, Pembimbing Kemasyarakatan kemudian mengajak Klien untuk berkeliling Kota Purwokerto untuk mengamati dan belajar dari lingkungan sekitar sehingga menumbuhkan motivasi kepada Klien Anak.
PK Bapas Purwokerto, dalam kesempatanya menyampaikan bahwa, Ketika saat mengajak klien anak berkeliling kota Purwokerto, mengujungi beberapa tempat seperti kampus, sekolah, dan melihat profesi yang di temui sepanjang perjalanan serta sambil mengajak Klien anak berdiskusi.
"Dengan metode ini diharapakan dapat mengambil pengalaman secara langsung sehingga muncul kesadaran tanpa merasa di gurui, " jelas Fandy.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berbagai metode Pembimbingan yang dilakukan untuk Klien anak ini adalah salah satu upaya untuk merubah perilaku Klien anak menuju ke arah yang positif dan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
(Fandy/KE/Mars)